TANGGUNG JAWAB MERCHANT PENYEDIA JASA PENCAIRAN DANA ATAS TIDAK DIBAYARKANNYA JASA PAYLATER KEPADA PENGGUNA JASA
Main Article Content
Abstract
Pencairan dana paylater merupakan salah satu bentuk dari penyalagunaan Layanan Paylater di Platform E-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peraturan larangan serta kepastian hukum dari kasus tindakan tidak dibayarkannya jasa paylater terhadap pengguna jasa pencairan dana paylater di sebuah platform e-commerce, karena pencairan dana paylater di platform e-commerce ini merupakan kegiatan hal yang bertentangan dengan fungsi serta kegunaan layanan paylater di platform e-commerce yang semestinya untuk pembiayaan atau pembayaran barang dengan menggunakan sistem cicilan tiap perbulannya disuatu platform.Setelah dilakukannya penelitian, ditemukannya kepastian hukum dan peraturan terhadap jasa pencairan dana paylater telah dilakukan selama ini oleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) dengan melakukan kordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengaturan pelanggaran pencairan dana paylater dapat dilihat dalam PBI Nomor 11/11/PBI/2009 sebagaimana telah diubah dengan PBI Nomor 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) Bentuk tanggung jawab yang dibebani oleh merchant penyedia jasa pencairan dana paylater ini bisa dilihat berdasarkan kewajiban kewajibanya serta apabila tidak melakukan kewajiban tersebut dapat diberikan sanksi karena tidak melakukan kewajiban dengan baik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.