REGULASI INDUSTRI DALAM ERA GLOBALISASI: PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN ADIL

Main Article Content

Dicky Ardiansyah
Nidhar Irham Muharram
Raja Satria Utama
Ridho Ahmad Bukhori
Rizky Bagus Pandu Efendi
Mustaqim Mustaqim

Abstract

Globalisasi ekonomi telah mengubah dinamika ekonomi dunia melalui pertumbuhan perdagangan internasional, investasi asing langsung, dan keterkaitan ekonomi antarnegara. Fokus pada peran krusial hukum dalam mengatur industri dalam konteks globalisasi, penelitian ini menggunakan berbagai metode, termasuk survei, wawancara, analisis dokumen, dan studi kasus. Kerangka teoritis mencakup pemahaman globalisasi, peran hukum dalam regulasi industri, teori perdagangan internasional, dan isu-isu kunci dalam regulasi industri global. Hasilnya diharapkan memberikan wawasan mendalam, mengidentifikasi tantangan regulasi industri global, dan memberikan rekomendasi kebijakan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, perlindungan konsumen, dan keberlanjutan lingkungan di era globalisasi. Tujuannya adalah membantu pembuat kebijakan, pemangku kepentingan, dan akademisi memahami kompleksitas regulasi industri global dan mendorong pembangunan ekonomi global yang sehat dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dicky Ardiansyah, Nidhar Irham Muharram, Raja Satria Utama, Ridho Ahmad Bukhori, Rizky Bagus Pandu Efendi, & Mustaqim, M. (2024). REGULASI INDUSTRI DALAM ERA GLOBALISASI: PERAN HUKUM DALAM MEWUJUDKAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN ADIL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(2), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v2i2.1804
Section
Articles