PERTANGGUNG JAWABAN NEGARA ATAS PEMBIARAN GIZI BURUK DI DAERAH 3 T (TERDEPAN, TERLUAR, TERTINGGAL) DI INDONESIA

Main Article Content

Nauval Abhista Putra
Wiwik Afifah

Abstract

Hak hidup merupakan hak dasar yang menjadi tanggung jawab Negara.  Pada awal tahun 2018, kabar buruk datang dari Indonesia bagian timur yaitu kabupaten Asmat provinsi Papua mengenai Kejadian Luar Biasa yakni gizi buruk dan campak.  Dalam penelitian ini didapati isu hukum terkait pembiaran gizi buruk oleh Pemerintah apakah merupakan pelanggaran hak menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.  Selanjutnya, penulis melakukan penelitian ini secara normatif deskriptif dengan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku serta pendekatan secara konseptual.  Maka penulis memberi kesimpulan bahwa dalam penelitian ini, Kegagalan dalam Kejadian Luar Biasa tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara  sebab hal tersebut menjadi kegagalan bagi Negara dalam melindungi dan memenuhi hak dasar warga negaranya. Dalam penelitian ini ditemukan beberapa diantara hak yang dilanggar negara yaitu hak atas kesehatan, hak pertumbuhan anak, hak atas perlindungan, hak atas kesejahteraan anak, hak untuk mendapatkan pendidikan, hak atas standar hidup yang layak dan termasuk pula hak hidup yang juga merupakan karunia Tuhan (hak non derogable).

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nauval Abhista Putra, & Wiwik Afifah. (2024). PERTANGGUNG JAWABAN NEGARA ATAS PEMBIARAN GIZI BURUK DI DAERAH 3 T (TERDEPAN, TERLUAR, TERTINGGAL) DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(2), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v2i2.1865
Section
Articles