PRAKTlK AFFlLlATE MARKETING PADA PLATFORM E-COMMERCE DALAM TlNJAUAN HUKUM EKONOMl INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Perkembangan teknologi memberikan dampak pada banyak sektor termasuk sektor ekonomi baik dunia hingga Indonesia. Banyak hal terjadi mulai dari jenis transaksi yang mulanya dilakukan dengan sistem barter hingga adanya praktik transaksi menggunakan uang. Saat ini transaksi dapat terjadi tanpa bertemu secara langsung antara pembeIi dengan PenjuaI, yaitu melalui e-commerce yang didalamnya terdapat praktik affiliate marketing. Penelitian bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan affiIiate marketing pada pIatform e-commerce di Indonesia serta peraturan mengenai affiIiate marketing pada pIatform e-commerce di Indonesia menggunakan metode penelitian studi kepustakaan dengan data yang bersumber dari Artikel Ilmiah, Buku, dan Peraturan yang berlaku yaitu UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang lnformasi dan Transaksi EIektronik dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang PerIindungan Konsumen. Dari Penelitian ini terdapat hasil bahwa AffiIiate marketing merupakan kegiatan pemasaran produk secara online oleh perusahaan untuk kebutuhan penjualan dengan link khusus dan di dalamnya terliat 3 pihak yaitu pemilik produk, afiliator, dan konsumen. Kemudian praktik Affiliate Marketing pada platform e-commerce di Indonesia boleh saja dilakukan selama tidak melanggar ketentuan atau hukum positif (hukum yang berlaku saat ini) yaitu UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.