KEBIJAKAN LARANGAN EKSPOR BIJIH NIKEL : TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL DAN DAMPAK EKONOMI DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini menganalisis kebijakan larangan ekspor biji nikel Indonesia sejak 1 Januari 2020, dengan fokus pada kepatuhan hukum internasional dan dampak ekonomi. Dalam menguji kepatuhan hukum internasional, penelitian mengeksplorasi kesesuaian kebijakan dengan prinsip perdagangan internasional. Analisis dampak ekonomi mencakup konsekuensi terhadap industri nikel, pertumbuhan ekonomi, lapangan pekerjaan, dan kesejahteraan masyarakat. Dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder, termasuk kuesioner dan analisis data induktif, penelitian mengidentifikasi alasan di balik larangan ekspor, seperti dorongan hilirisasi industri dan pengembangan kendaraan listrik. Reaksi negatif dari Uni Eropa dan Amerika Serikat berpotensi menimbulkan sengketa perdagangan internasional, di mana WTO memiliki peran kunci. Dampak ekonomi termasuk peningkatan nilai ekspor nikel setelah hilirisasi, tetapi juga tantangan seperti penurunan penerimaan ekspor dan ketidakpastian investasi asing. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam tentang kontroversi kebijakan larangan ekspor biji nikel di Indonesia, dengan harapan mendukung perancangan kebijakan masa depan yang berkelanjutan untuk perkembangan ekonomi nasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.