IMPLEMENTASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA

Main Article Content

Riri Romaito Harahap
M. Yarham

Abstract

Perkembangan bank syariah dianggap berperan positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat, sehingga mendapat kesan bahwa kebangkitan ekonomi syariah merupakan kebangkitan ekonomi umat Islam dan ditandai dengan antusiasnya masyarakat dalam merespon berdirinya bank-bank syariah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang memprioritaskan kepada pengkajian penerapan norma hukum positif atau kaidah hukum yang diterapkan di Indonesia serta pendekatan melalui peraturan perundang-undangan yang terkait dan pendekatan dalam penelitian ini dilakukan secara konseptual. Implementasi hukum perbankan syariah dalam sistem perbankan di Indonesia yaitu diatu melalui Undang-Undang Perbankan, yang membuktikan adanya eksistensi dari perbankan syariah di Indonesia. namun pada kenyataannya saat ini penerapan syariah pada sektor perbankan masih bersatu dengan perbankan konvensional sehingga bank syariah hanya dianggap sebagai penamaan saja karena belum bisa mandiri dan menerapkan prinsip-prinsip syariah yang seharusnya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Riri Romaito Harahap, & M. Yarham. (2024). IMPLEMENTASI HUKUM PERBANKAN SYARIAH DALAM SISTEM PERBANKAN DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(3), 21–30. https://doi.org/10.3783/causa.v2i3.1911
Section
Articles