PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA
Main Article Content
Abstract
Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada tiap orang selaku insan buatan Tuhan Yang Maha Satu. Watak umum HAM menerangkan kalau hak-hak ini tidak bisa dikurangi ataupun dicabut, serta legal buat seluruh orang tanpa memandang suku bangsa, agama, tipe kemaluan, bahasa, asal-usul, ataupun status sosialnya. Proteksi HAM jadi sesuatu perihal yang amat berarti dalam masyarakat, karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu agar mereka dapat hidup dengan layak dan bermartabat.
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Mortheza Hairy Yazdi, Nataka Danta Gavin, & Simamora Fredly David. (2024). PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(3), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v2i3.1915
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.