PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA

Main Article Content

Mortheza Hairy Yazdi
Nataka Danta Gavin
Simamora Fredly David

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada tiap orang selaku insan buatan Tuhan Yang Maha Satu. Watak umum HAM menerangkan kalau hak-hak ini tidak bisa dikurangi ataupun dicabut, serta legal buat seluruh orang tanpa memandang suku bangsa, agama, tipe kemaluan, bahasa, asal-usul, ataupun status sosialnya. Proteksi HAM jadi sesuatu perihal yang amat berarti dalam masyarakat, karena merupakan hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap individu agar mereka dapat hidup dengan layak dan bermartabat. 

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Mortheza Hairy Yazdi, Nataka Danta Gavin, & Simamora Fredly David. (2024). PERAN HUKUM INTERNASIONAL DALAM PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(3), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v2i3.1915
Section
Articles