PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL

Main Article Content

Nisa Nur Juwitasari
Sri Menda Sinulingga
M. Wira Utama

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai tidak dicantumkannya labelisasi halal dalam produk makanan. Yang mana ketentuan pencantuman labelisasi halal bertujuan untuk melindungi masyarakat yang menjadi konsumen pada umumnya dan khususnya konsumen muslim. Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi landasan hukum dalam upaya melindungi konsumen serta upaya-upaya Lembaga yang berwenang mengenai sertifikasi dan labelisasi halal dalam mengawasi dan melakukan sosialisasi terhadap pelaku usaha dan konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan empiris dengan mengkaji pelaksanaan dan implementasi ketentuan hukum positif pada peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat dengan cara mengumpulkan data dengan wawancara. Pendekatan masalah yang digunakan adalah empiris, dengan meneliti produk makanan yang tidak memiliki label halal dan masih beredar di Indonesia. Hasil penelitian memperoleh kesimpulan; (1) Pengaturan perlindungan hukum bagi konsumen muslim terhadap produk makanan yang tidak memiliki label halal terdapat pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, diantaranya terdapat pada pasal 4 yang menyatakan hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi suatu produk, hak atas kenyamanan, keselamatan, dan keamanan dalam mengkonsumsi produk makanan, serta  ketentuan halal yang terdapat dalam pasal 8 huruf h. Pengaturan perlindungan konsumen terdapat dalam undang-undang  No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam pasal 95. (2) Dalam meningkatkan bentuk perlindungan konsumen sudah ada Undang-Undang yang mengaturnya dan lembaga terkait. Dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Tetapi dalam implemantasinya belum sepenuhnya berjalan dengan baik maka pihak yang terkait diantaranya LPPOM MUI dan BPJPH harus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha mengenai proses produksi suatu produk makanan. Jika pelaku usaha melanggar ketentuan yang ada maka akan dikenakan sanksi berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 60 dan Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, begitu juga diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 56 Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal. Adapun saran dari penelitian bertujuan untuk merekomendasi para konsumen untuk selalu teliti dan cermat dalam memilih suatu produk yang akan dibeli dan konsumsi, dan pelaku usaha juga harus menerapkan sikap jujur dalam memproduksi produknya yang akan di perjual belikan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Nisa Nur Juwitasari, Sri Menda Sinulingga, & M. Wira Utama. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN MUSLIM TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(3), 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v2i3.2070
Section
Articles