PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Main Article Content

Yohanes Jawa
Endang Suprapti
M. Wira Utama

Abstract

Perkawinan merupakan suatu yang sakral antara laki-laki dan perampuan dua orang dengan tujuan membentuk keluarga bahagia yang di perlukan usia matang agar tidak terjadi hal yang di inginkan nantinya. Mengenai batas usia di atur dalam undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diubah menjadi undang-undang No .16 Tahun 2019 tentang perubahan batas usia bagi wanita yang melangsungkan perkawinan. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya dampak perubahan undang-undang No.1 tahun 1974 menjadi undang-undang No.16 tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan. Dampak adalah pengaruh kuat yang mendatangkan akibat (baik positif maupun negatif). Dengan adanya masalah ini penulis sangat tertarik untuk mengkajinya secara mendalam dalam penelitian ini. Ada tiga pertanyaan penelitian dalam skripsi ini Pertama, apa penyebab terjadinya perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019, Kedua apa akibat yang ditimbulkan terhadap perubahan batas usia perkawinan dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 dan yang Ketigadalam Undang-undang No.16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Metode penelitian yang dipakai untuk meneliti ini adalah studi kepustakaan dengan menggunakan buku-buku yang berkaitan dengan objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor perubahan undang-undang No.1 Tahun 1974 menjadi Undang-undang No.16 Tahun 2019 tentang batasan usia perkawinan adalah meningkatnya perceraian dan tidak baik pada kesehatan perempuan. Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas minimal usia dalam perkawinan, yaitu 19 (sembilan belas) tahun bagi pria dan 16 (enam belas) tahun bagi wanita. Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang No.1 tahun 1974 juga disebutkan bahwa bagi pria dan wanita harus mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dengan dampak perubahannya undang-undang No.1 Tahun 1974 ke undang-undang No.16 Tahun 2019 semakin banyak melakuakan pemohonan dispensasi nikah di pengadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yohanes Jawa, Endang Suprapti, & M. Wira Utama. (2024). PERKAWINAN DI BAWAH UMUR SEBAGAI AKIBAT PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(3), 81–90. https://doi.org/10.3783/causa.v2i3.2071
Section
Articles