PENYELESAIAN ATAS PERSOALAN SERTIPIKAT GANDA HAK ATAS TANAH DI WILAYAH BPN KOTA JAKARTA SELATAN
Main Article Content
Abstract
Di dalam lingkungan masyarakat masih banyak terjadi permasalahan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah, salah satunya mengenai sertipikat ganda. Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda ini serta upaya dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait sertipikat ganda ini. Tentang Peraturan Presiden RI No. 48 Tahun 2020 tentang BPN, serta Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1997 dan UUPA No. 5 tahun 1960. Tentang sertipikat ganda, yang dengan metode penelitian hukum yuridis empiris dan yuridis normatif disimpulkan: 1. Faktor penyebab timbulnya sertipikat ganda ini dikarenakan adanya dua faktor yaitu eksternal dan juga faktor internal. Faktor eksternal sendiri disebabkan karena adanya ketidakpahaman masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah, sehingga tidak menyadari jika tanah yang telah dimilikinya sebenarnya sudah dimiliki oleh orang lain. Selanjutnya faktor internal juga disebabkan ole adanya oknum BPN, yang mana memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindakan hukum yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat itu sendiri. 2. Dalam hal ini penulis akan melakukan analisis tentang penyelesaian terkait faktor eksternal dan juga faktor internal berdasarkan hasil penelitian penulis. Penyelesaian atas faktor eksternal berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel, demikian Pula dinyatakan batal dan kembali kepada status semula yaitu Tanah Negara bekas ak Milik Nomor: 2856/Pasar Minggu (dahulu Sertipikat HGB. Nomor:118/Pasar Minggu) atas nama Tergugat Iskak Perluhutan Napitupulu, SH. Untuk dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional baik tingkat Jakarta Selatan maupun Kanwil BPN. Sedangkan untuk faktor penyelesaian faktor internal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan Nomor 743/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dan surat keterangan Inkracht Nomor W10.U3/2420/HK.02/2/2023 menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 11142/Bintaro/2019 atas nama Octa Raharjo dan Bunadi Tjatnika dan menyatakan tanah seluas 4.464 M2 senilai Rp 44 Miliar yang berasal persil 101 dan girik 1340 adalah milik ahli waris Haji Nimun Bin Haji Midan yang tidak pernah diperjual-belikan.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.