PERLINDUNGAN HUKUM TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR (Studi Kasus Nomor : 4 / Pid.Sus-Anak / 2019 / PT. DPS)
Main Article Content
Abstract
Menurut Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002” Perlindungan anak merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan, yang menyadari betul pentingnya anak bagi nusa dan bangsa di kemudian hari.” Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami cara melindungi anak setelah terjadinya tindak pidana. Dalam Penelitian ini penulis menggunakan penelitian yuridis-normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara mengkaji perundang-undangan yang berlaku atau diterapkan terhadap suatu permasalahan hukum tertentu. Penelitian hukum ini dilakukan untuk memecahkan masalah hukum yang menjadi polemik ditengah kehidupan bermasyarakat. Hasil dari penelitian ini meskipun masih dibawah umur, anak yang telah melakukan tindak pidana juga mendapatkan hukuman atas kesalahannya. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, Undang-Undang ini dibuat untuk mengatur mengenai pengaturan pengadilan anak sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman yang berada di lingkungan peradilan umum. Pada prinsipnya melindungi saksi dan korban, perlindungan terhadap korban tindak pidana dibutuhkan keterlibatan para pihak. Sebagai penegak hukum khususnya penyidik kepolisian agar dapat meningkatkan pengaturan tentang aturan-aturan yang ada dalam menangani kasus anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.