AGRESI ISRAEL TERHADAP PALESTINA BERDAMPAK TERHADAP HILANGNYA HAK ASASI MANUSIA(HAM)

Main Article Content

Lasyohana Situmorang

Abstract

HAM merupakan Hak Asasi Manusia yang dimiliki oleh setiap individu dari didalam kandungan ibu, hak asasi manusia ini merupakan hak-hak yang telah dimiliki oleh seseorang karena dia manusia. Setiap manusia memiliki hak asasi manusia bukan karena ia diberikan kepdanya oleh masyrakat atau berdasarkan hukum positif, tetapi karena berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapaun akan mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konflik yang terjadi antara Palestina dan Israel yang berujung pelanggaran HAM terhadap negara Palestina. Hasil penelitian menemukan bahwa Israel dan palestina sudah lama berkonflik bahkan serangan yang dilakukan oleh Israel telah banyak merusak dan menghancurkan tempat tinggal, tempat ibadah, dan kator PBB yang digunakan untuk lembaga bantuan. Sebagain besar negara di belahan bumi lainnya, terutama negara-negara yang memiliki penduduk beragama islam sangat mengecam tindakan yang dilakukan oleh Israel terhdapa Palestina. Bagi mereka Israel telah mengambila hak-hak yang dimiliki oleh warga sipil Palestina. Israel juga telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM jika di lakukan oleh siapaun aka mendapatkan balasan dari siapapun yang diambil hak-haknya tersebut. Meskipun ada hukum Internasional yang mengacu kepada pemberlakuan HAM tersebut telah disepakati dan menjadi sumber acuan untuk menjalankan hubungan internasional, tetapi ironisnya hal ini tragedy kemanusiaan ini sering dan masih terjadi. Hal tersebut berlangsung lama dan terus menurus, seperti penderitaan yang terjadi kepada warga palestina yang diambil hak asasi manusiannya oleh penjajahan Zionis Israel.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Lasyohana Situmorang. (2024). AGRESI ISRAEL TERHADAP PALESTINA BERDAMPAK TERHADAP HILANGNYA HAK ASASI MANUSIA(HAM). Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(4), 41–50. https://doi.org/10.3783/causa.v2i4.2206
Section
Articles