KEBIJAKAN HUKUM BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA SURABAYA DALAM MENANGANI NORMALISASI POLITIK UANG PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK
Main Article Content
Abstract
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, sebagai wujud kedaulatan rakyat, menghadapi tantangan serius akibat praktik politik uang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memegang peran krusial dalam mengidentifikasi dan menanggulangi ancaman politik uang. Tingginya praktik politik uang berpotensi merusak integritas pemilu dan demokrasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan studi kepustakaan untuk menyelidiki peran, upaya, serta strategi Bawaslu Kota Surabaya dalam mencegah dan menangani politik uang pada Pemilihan Umum Serentak. Pemahaman konsep integritas pemilu, transparansi, akuntabilitas, dan peran Kebijakan Hukum Bawaslu menjadi fokus dalam membangun pemilu yang demokratis dan berintegritas. Namun, tingginya insiden politik uang menunjukkan tantangan yang dihadapi Bawaslu. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan hukum yang lebih efektif berupa pembentukan aturan turunan, pengawasan aktif, sanksi tegas, pendidikan pemilih, dan perlindungan pelapor. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meminimalisir politik uang sehingga terwujud pemilu yang demokratis dan berkualitas di Kota Surabaya. Pemantauan politik uang di setiap tahapan pemilu, pengawasan pelaksanaan kampanye, hingga penindakan melalui Sentra Gakkumdu, mencerminkan komitmen Bawaslu untuk memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Dalam menghadapi politik uang, revisi UU Pemilu dan pemberian kewenangan penuh kepada Bawaslu dalam penanganan pidana pemilihan menjadi langkah strategis. Penyelenggaraan pemilu yang bermartabat dan berkualitas memerlukan sinergi antara lembaga-lembaga terkait dan kesadaran masyarakat untuk melawan praktik politik uang.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.