KEABSAHAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT TANPA PERSETUJUAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA

Main Article Content

Yohanes Jentanu Nelson
Widyawati Boediningsih

Abstract

Pendirian rumah Ibadat di Indonesia kerap mengalami berbagai problematika yuridis terkait dengan persyaratan formalitas izin. Kebijakan perizinan rumah Ibadat yang termuat dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) meniscayakan sejumlah persyaratan bagi pendirian rumah Ibadat, seperti persetujuan tetangga dan ketersediaan lokasi yang tidak konflik. Namun di sisi lain, keberadaan rumah Ibadat tanpa memiliki izin formal ini berpotensi menimbulkan konflik dan ketidakpastian hukum. Sementara itu, salah satu ratio legis pengaturan perizinan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum preventif terhadap rumah Ibadat agar tidak potensial menghambat kerukunan antarumat beragama serta terdapat kejelasan hukum bagi masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis problematika yuridis izin pendirian rumah Ibadat, perspektif ratio legis dalam PBM, serta upaya perlindungan hukum bagi rumah Ibadat tanpa izin. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat ratio legis yang jelas dalam kebijakan perizinan ini, penerapannya masih berpotensi menimbulkan problematika yuridis dan membatasi kebebasan warga untuk mendirikan rumah Ibadat. Sehingga, upaya perlindungan hukum preventif melalui sosialisasi dan bantuan pemenuhan administratif lah yang dapat dilakukan sembari menunggu penyempurnaan kebijakan perizinan rumah Ibadat di masa datang.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Yohanes Jentanu Nelson, & Widyawati Boediningsih. (2024). KEABSAHAN PEMBANGUNAN RUMAH IBADAT TANPA PERSETUJUAN MASYARAKAT DI KOTA SURABAYA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(4), 61–70. https://doi.org/10.3783/causa.v2i4.2219
Section
Articles