IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA
Main Article Content
Abstract
Implementasi Good Governance dalam Pengadaan barang dan jasa pemerintah seringkali ada banyak faktror yang menjadi penghambat, selain itu seringkali menjadi lahan subur praktik korupsi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh lemahnya penegakan prinsip-prinsip good governance seperti transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipasi publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis hambatan penerapan good governance dalam pengadaan barang dan jasa serta solusi untuk mengatasinya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan penerapan good governance antara lain faktor internal seperti SDM dan kebijakan yang lemah, serta faktor eksternal seperti regulasi dan partisipasi stakeholder yang rendah. Solusinya diantaranya dengan adopsi e-procurement, revisi regulasi pengadaan barang dan jasa, peningkatan kapasitas SDM, dan perkuatan peran serta masyarakat. Rekomendasi diberikan antara lain merevisi regulasi yang ada, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum, memperkuat peran serta masyarakat, meningkatkan kapasitas SDM terkait, serta mendorong pemanfaatan e-procurement. Penerapan rekomendasi-rekomendasi tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.