UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH BAPAS KELAS II PEKANBARU DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Main Article Content

Muhammad Sutan Haerullah Harahap
Umar Anwar

Abstract

Klien Pemasyarakatan termuat di dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam Pasal 1 Ayat 8 yang menyebutkan sebagai berikut “Klien Pemasyarkaatan yang selanjutnya disebut Klien adalah seseorang yang berada dalam pembimbingan kemasyarakatan, baik dewasa maupun anak.” Jumlah total Klien   Pemasyarakatan di Bapas Kelas II Pekanbaru per tanggal 27 Juni 2022 tercatat sekitar 5.242 orang Klien dengan permintaan litmas sebanyak 2.631. Jenis tindak pidana Klien Pemasyarakatan Bapas Kelas II Pekanbaru sebagian besar merupakan perkara narkotika sebanyak 1.536 orang. Faktor – faktor yang mendorong terjadinya penyalahgunaan narkotika mengalami peningkatan yang signifikan disamping dengan kemajuan teknologi. penggunaan narkotika dapat dijadikan sebagai pelarian terhadap permasalahan hidup, akibat ketidak stabilan politik, konsentrasi pemerintah lebih ditekankan kepada politik sehingga kurang terpikirnya masalah penyalahgunaan narkotika. Pemberantasan tindak pidana narkotika juga memerlukan biaya yang besar sehingga bagi pemerintah Indonesia belum mampu untuk menyiapkan dana tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Muhammad Sutan Haerullah Harahap, & Umar Anwar. (2024). UPAYA YANG DILAKUKAN OLEH BAPAS KELAS II PEKANBARU DALAM RANGKA PENCAPAIAN TUJUAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(4), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v2i4.2237
Section
Articles