NAVIGASI HUKUM HAK MEREK DALAM MEMBENTUK DAN MENGELOLA LOGO BISNIS
Main Article Content
Abstract
Akibat hukum pemakaian merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dalam kasus Penyalahgunaan Logo Lembaga Karate-do Indonesia (LEMKARI) ditinjau dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan studi kepustakaan yang menjelaskan hasil penelitian dengan literature-literatur yang berkaitan. Metode Pendekatan yang digunakan oleh Penulis adalah Metode Pendekatan Perundang-undangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek. Kesimpulan penelitian ini adalah mengenalkan kepada audien pentingnya mendaftarkan merek dagang atau bisnisnya dan pentingnya memiliki logo yang memiliki hak merek. Berdasarkan kasus Penulis beranggapan bahwa ada baiknya agar Pengadilan memutuskan agar Tergugat Rekonpensi dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonpensi atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya sebagai daya pemaksa.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.