ANALISIS KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM MENCEGAH TINDAK KEKERASAN SEKSUAL PADA PEREMPUAN
Main Article Content
Abstract
Kasus kekerasan yang ada pada perempuan sangat marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI menunjukkan bahwa kasus kekerasan tertinggi hingga tahun 2023 ada pada kekerasan seksual. Hal ini menunjukkan bahwa masih lemahnya perlindungan hukum dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan. Berdasarkan peraturan hukum tentang kekerasan seksual pada perempuan sebetulnya sudah ada, tetapi secara substansi masih begitu banyak kekurangan, sehingga belum dianggap mampu dalam mencegah kasus kekerasan seksual pada perempuan. Dalam kajian ini penulis memiliki maksud untuk melakukan analisis terkait persoalan bagaimana kebijakan yang diterapkan sebagai langkah mencegah tindak kekerasan seksual pada perempuan yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif jenis penelitian kajian pustaka. Dalam pembahasan ini menunjukkan bahwa selama ini pemerintah sudah melakukan beberapa upaya dalam pencegahan kasus kekerasan seksual pada anak, baik upaya sebelum (non penal policy) dan sesudah (penal policy) tindak kekerasan, tetapi berdasarkan realita upaya yang dilakukan masih belum efektif. Harapan kedepan sangat diperlukan peningkatan terkait langkah serta dari kebijakan pemerintah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.