PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI WILAYAH JAKARTA TIMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Main Article Content
Abstract
Narkotika adalah suatu zat/obat berasal dari tanaman ataupun bahan kimia (sintesis) yang berfungsi sebagai terapi, diagnose suatu penyakit, serta penawar bagi tubuh. Penggunaanya yang tidak sesuai takaran akan kesehatan. Penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan obat (drug abuse) karena digunakan bukan alasan medis. Penyalahgunaan narkotika dari tahun ke tahun mengalami peningkatan di Indonesia terutama di Jakarta. Penyalahgunaan narkotika di Indonesia menembus angka 15.455 kasus dalam semester pertama di 2022. Rumusan masalah adalah 1. Apa bentuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika di wilayah Jakarta Timur yang dihadapi dalam upaya penanggulangan tindak pidana narkotika? 2. Bagaimana penanggulangan pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Timur? Dalam penulisan mengunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang bersifat yuridis normatif dan empiris. Hasil penelitian, bentuk-bentuk penyalahgunaan narkotika meliputi pemakai, pengedar berupa sabu dan ganja dilakukan pengedar jaringan internasional dan korbanya kebanyakan Remaja dan anak masih di bawah umur di wilayah Jakarta Timur. Solusinya penanggulangi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika yaitu Upaya preventif dan Upaya represif. Upaya preventif yaitu untuk mencegah penggunaan narkotika di masyarakat umum seperti penyuluhan, membangun kemitraan dengan masayarakat dan pemertaan jalur peredaran narkotika. Upaya refresif adalah upaya ini dimaksud sebagai tindakan bekerjanya sanksi pidana terhadap masyarakat berupa pelaksanaan penindakan terhadap para pelaku dan juga melakukan operasi penyergapan dan pemberantasan di tempat-tempat kejadian perkara, penangkapan tersangka, proses penyelidikan, penyidikan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan dan diajukan ke pengadilan untuk penegakan hukum atau memperberat hukuman.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.