PERLINDUNGAN HUKUM HAK KREDITUR PENERIMA FIDUSIA AKIBAT PERALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR

Main Article Content

Dina Dayanti
Sufiarina Sufiarina
Riana Wulandari Ananto

Abstract

Fidusia hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan. Benda yang dijadikan objek jaminan adalah benda bergerak dan benda tetap yang tidak dapat dijamin dengan hak tanggungan. Benda yang menjadi objek jaminan tetap berada dibawah pengusaan pemberi fidusia. Pemberi fidusia beritikad tidak baik dapat saja melakukan pengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan penerima fidusia sehingga merugikan kreditur. Permasalahan, apa bentuk perlindungan hukum penerima fidusia jika pemberi fidusia mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa izin dari penerima fidusia dan apa upaya yang dilakukan oleh penerima fidusia apabila objek jaminan fidusia dialihkan kepada pihak lain. Kesimpulan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia apabila objek jaminan dipindahkan tangan kepada pihak lain oleh pemberi fidusia tanpa izin penerima fidusia adalah sertifikat fidusia memberikan perlindungan hukum penerima fidusia untuk melakukan eksekusi objek jaminan fidusia, meskipun objek jaminan fidusia tersebut berpindah kepada pihak lain. Upaya hukum oleh penerima fidusia dengan melakukan eksekusi objek jaminan fidusia dapat menempuh jalur diluar pengadilan melalui melalui parate eksekusi berdasarkan kesepakatan para pihak menjual objek jaminan fidusia jika tidak tercapai ditempuh melalui pengadilan negeri setempat.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dina Dayanti, Sufiarina, S., & Riana Wulandari Ananto. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM HAK KREDITUR PENERIMA FIDUSIA AKIBAT PERALIHAN OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH DEBITUR . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(5), 61–73. https://doi.org/10.3783/causa.v2i5.2334
Section
Articles