IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PELAKSANAAN KONVENSI APPOSTILE DI INDONESIA SEBAGAI NEGARA YANG MENGAKSESI
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini ditujukan untuk kita dapat mengetahui sejauh mana Indonesia sebagai negara yang secara aktif beerpartisipasi dalam kerangka regulasi internasional, khususnya dalam konteeks peengesahan dokumen meelalui Konveensi Apostille.Metode yang digunakan adalah peeneelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah jenis penelitian yang merupakan penerapan hukum dengan cara bereksperimen dengan menggunakan bahan pustaka atau library research. Hasil penelitian ini menunjukan Implementasi Konveensi Apostillee di Indoneesia secara umum dapat dikatakan dipandang positif karena layanan Apostille telah berhasil meenyeedeerhanakan proses legalisasi dokumen publik baik untuk dokumen publik maupun otoritas pemerintah. Meskipun demikian, terdapat bebeerapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam implementasi Konvensi Apostille, seperti, pengetahuan dan pemahaman tentang Konvensi Apostille masih belum merata di kalangan masyarakat dan pejabat publik di Indonesia, sistem dan prosedur penerbitan sertifikat apostille di Indonesia masih peerlu disempurnakan, dan pemerintah perlu menyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan Konvensi Apostille. Meskipun demikian, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi Indonesia dalam implementasi Konvensi Apostille, seperti pengetahuan dan pemahaman tentang Konvensi Apostille masih belum merata di kalangan masyarakat dan pejabat publik di Indonesia, sistem dan prosedur penerbitan sertifikat apostille di Indonesia masih perlu disempurnakan, dan pemerintah perlu meenyiapkan sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan Konvensi Apostille
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.