TANTANGAN INDONESIA DALAM AKSESI KONVENSI APOSTILLE CONVENTION
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini mempertimbangkan rintangan yang dihadapi oleh Indonesia dalam aksesi Konvensi Apostille dan dampaknya terhadap proses legalisasi dokumen publik. Konvensi Apostille, sebuah perjanjian internasional, bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen asing, memfasilitasi keperluan bisnis, pendidikan, dan keimigrasian. Namun, meskipun Indonesia telah bergabung dengan konvensi ini melalui Perpres No. 2 tahun 2021, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala. Kendala utama termasuk belum ditetapkannya "otoritas berwenang" yang bertanggung jawab atas proses apostille, kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya apostille, dan perluasan infrastruktur administratif untuk menerapkan apostille di seluruh negeri. Serta adanya ketidaksesuaian antara hukum nasional Indonesia dengan prinsip-prinsip Konvensi Apostille menjadi tantangan tersendiri. Penelitian ini mengusulkan bahwa perlu adanya penyesuaian hukum nasional, kampanye edukasi publik yang lebih intensif, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk memahami manfaat dan prosedur Konvensi Apostille. Dengan langkah-langkah ini, implementasi Konvensi Apostille dapat menjadi lebih efektif di Indonesia. Melalui upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga terkait, dan kesadaran masyarakat, Indonesia dapat mengatasi tantangan ini, mempercepat proses legalisasi dokumen, dan memperoleh manfaat maksimal dari akses ke Konvensi Apostille.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.