IMPLEMENTASI CONVENTION OF 15 JUNE 1955 ON THE LAW APPLICABLE TO INTERNATIONAL SALES OF GOODS TERHADAP HUKUM NASIONAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas implementasi Convention of 15 June 1955 on the Law Applicable to International Sales of Goods terhadap hukum nasional, dengan fokus pada regulasi hukum yang mengatur perdagangan internasional dan perbandingannya dengan konteks hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif melalui studi literatur untuk menganalisis ketentuan konvensi dan mengidentifikasi perbedaan serta tantangan dalam mengintegrasikannya ke dalam hukum nasional. Analisis mendalam terhadap konvensi menunjukkan bahwa implementasinya memberikan kerangka hukum yang standar untuk mengatasi ketidakpastian hukum dalam transaksi perdagangan internasional. Perbandingan dengan hukum Indonesia mengungkapkan adanya perbedaan yang perlu diatasi melalui harmonisasi hukum internasional dan nasional. Meskipun demikian, studi literatur mengindikasikan bahwa langkah-langkah konkret dapat diambil untuk mengadopsi prinsip-prinsip konvensi ke dalam peraturan domestik, meningkatkan kesiapan Indonesia dalam menghadapi dinamika perdagangan global. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa implementasi konvensi menawarkan landasan yang kokoh untuk mengatasi kompleksitas hukum dalam perdagangan internasional, dan dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi literatur, dapat diidentifikasi langkah-langkah konkret untuk memperkuat keterkaitan antara hukum internasional dan hukum nasional Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.