TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN SUNTIK MATI (MERCY KILLING) OLEH DOKTER TERHADAP PASIEN PENDERITA PENYAKIT KRONIS DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Suntik mati merupakan tindakan euthanasia aktif yang dalam perkembangannya diartikan sebagai pengakhiran kehidupan karena belas kasihan (Mercy Killing). Suntik mati (mercy killing) merupakan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 344 KUHP dan bertentangan dengan tujuan dilakukannya pengobatan untuk menyembuhkan jiwa pasien. Kenyataannya, dokter sering berhadapan dengan kasus permintaan suntik mati, disitulah tuntutan etika, moral, dan hukum dibutuhkan. Rumusan masalah dalam tesis ini yaitu: Bagaimana pengaturan suntik mati (mercy killing) ditinjau dari aspek Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana pertanggungjawaban pidana Dokter pada pasien ditinjau dari aspek Hukum Pidana Indonesia; Bagaimana perdebatan terhadap penerapan suntik mati (mercy killing) di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode yang mengacu pada norma hukum yang dilakukan dengan studi pustaka. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode analisa data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif.
Pengaturan suntik mati (mercy killing) ditinjau dari aspek Hukum Pidana Indonesia dapat dilihat dalam Pasal 344 KUHP dan Pasal 461 UU No.1 Tahun 2023 dianggap paling mendekati, meskipun kedua pasal tidak menyebut istilah euthanasia secara konkret. Istilah euthanasia aktif disebut dalam penjelasan Pasal 461 UU No.1 Tahun 2023. Pertanggungjawaban pidana Dokter ditinjau dari Hukum Pidana Indonesia, dokter yang terbukti bersalah memberikan suntikan mematikan kepada pasien, dapat berupa hukuman penjara. Perdebatan yang terjadi terhadap penerapan mercy killing di Indonesia ialah golongan setuju beralasan bahwa tindakan tersebut merupakan hak asasi yang dimiliki setiap manusia untuk menentukan hidupnya termasuk hak untuk mati yang sejajar dengan hak untuk hidup; dan golongan kontra beralasan bahwa tindakan mercy killing hakekatnya merupakan bunuh diri yang dilarang berbagai agama dan dianggap suatu pembunuhan yang merupakan perbuatan melanggar hukum.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.