PENYELESAIAN SENGKETA DAGANG INTERNASIONAL MENURUT PERSPEKTIF CHOICE OF COURT CONVENTION (2005)
Main Article Content
Abstract
Kegiatan perdagangan internasional menjadi unsur utama dalam meningkatkan perekonomian di suatu negara. Dalam perkembangannya perdagangan internasional tak dapat lagi dielakan pada era globalisasi ini. Kegiatan ekspor, impor, investasi dan hal lain dalam dunia bisnis yang terkait dengan perdagangan internasional dari satu negara dengan negara lainnya yang bekerjasama dalam suatu perjanjian perdagangan internasional. Namun dalam praktik perdagangan internasional kerap ditemukan berbagai permasalahan yang terjadi di mana suatu negara melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan sengketa. Penyelesaian sengketa dagang internasional dapat ditempuh dengan penyelesaian secara litigasi dan nonlitigasi. Melalui choice of court convention memberikan kepastian yang lebih besar kepada dunia usaha yang melakukan kegiatan lintas batas dan oleh karena itu menciptakan lingkungan hukum yang lebih mendukung perdagangan internasional.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.