PENGATURAN PERCERAIAN DALAM PERKAWINAN CAMPURAN MENURUT DIVORCE CONVENTION TAHUN 1970 DAN MENURUT HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan yang jelas dan pasti mengenai perceraian dalam perkawinan campuran menurut divorce convention 1970 dan menurut Hukum Perdata Internasional. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif, Dari pembahasan dapat disimpulkan bahwa Perceraian dalam perkawinan campuran adalah perceraian yang terjadi antara pasangan yang satu Warga Negara Indonesia dan yang lainnya Warga Negara Asing. Perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan yang dikarenakan perbedaan kewarganegaraan, Pengaturan perceraian dalam perkawinan campuran memuat beberapa ketentuan pokok yang terdapat dalam divorce convention 1970 tersebut yaitu diantaranya ada kompetensi pengadilan, pengakuan dan eksekusi putusan perceraian dan akibat hukum perceraian. Selanjutnya Pengaturan perceraian dalam perkawinan campuran menurut Hukum Perdata Internasional mempunyai prosedur perceraian bagi penggugat (pihak yang mengajukan permohonan perceraian) dan tergugat (pihak yang dituduh dalam permohonan perceraian) yang tinggal di luar negeri, sesuai dengan pasal 66 ayat (4) Undang-Undang No.7 Tahun 1989.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.