PENGARUH KONVENSI APOSTILLE TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Konvensi Apostille, yang diadopsi pada tahun 1961 oleh Konferensi Den Haag tentang Hukum Privat Internasional, telah menjadi instrumen internasional yang penting dalam memfasilitasi pengesahan dan pengakuan otentikasi dokumen hukum antar negara. Dengan tujuan menyederhanakan proses legalisasi, Konvensi Apostille berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap sistem hukum nasional, termasuk Indonesia. Pengaruh Konvensi Apostille terhadap hukum nasional Indonesia seperti prosedur pengesahan dokumen, pengakuan internasional, dan perlindungan hukum bagi individu dan entitas hukum. Analisis melibatkan pemahaman implementasi Konvensi Apostille dalam sistem hukum Indonesia dan bagaimana hal tersebut mengubah dinamika hubungan hukum antar negara. Dengan menganalisis perubahan hukum dan praktik hukum yang mungkin timbul akibat Konvensi Apostille, hal ini juga menambah wawasan tentang bagaimana Indonesia dapat memanfaatkan dan menyesuaikan diri dengan standar internasional dalam mengelola proses legalisasi dokumen. Implikasi pengadopsian Konvensi Apostille terhadap sistem hukum nasional Indonesia menjadi penting dalam konteks globalisasi dan pertumbuhan hubungan internasional yang semakin kompleks.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.