PENGATURAN KEABSAHAN PERKAWINAN CAMPURAN DITINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL DAN KONVENSI DEN HAAG 1978
Main Article Content
Abstract
Keabsahan perkawinan campuran merupakan suatu hal yang penting bagi para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan keabsahan perkawinan campuran ditinjau dari perspektif Hukum Perdata Internasional, dan Kovensi Den Haag 1978 tentang Perayaan dan Pengakuan Keabsahan Perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan keabsahan perkawinan campuran ditinjau dari perspektif hukum perdata internasional dapat dilihat dari beberapa prinsip Instrumen Hukum Internasional yang dapat digunakan seperti, prinsip lex loci celebrationis, prinsip lex patriae, dan prinsip lex fori. Indonesia lebih sering menggunakan prinsip lex loci celebrationis yang dimana keabsahan suatu perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia ditentukan oleh hukum negara tempat perkawinan itu dilangsungkan selama perkawinan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan perkawinan tersebut dianggap sah menurut hukum Indonesia apabila telah dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan di wilayah Indonesia. Merujuk pada Konvensi Den Haag 1978, perkawinan campuran dapat dianggap sah apabila perkawinan tersebut dilangsungkan sesuai dengan hukum negara tempat perkawinan tersebut dilangsungkan, tanpa bertentangan dengan hukum publik negara pihak konvensi yang akan mengakui keabsahannya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.