HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BEDA KEWARGANEGARAAN: PERSPEKTIF DIVORCE CONVENTION
Main Article Content
Abstract
Hak anak akibat perceraian orang tua beda kewarganegaraan merupakan isu yang kompleks dan perlu perhatian khusus. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah menetapkan bahwa anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Dalam konteks perceraian, anak memiliki hak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya, hak untuk mendapatkan nafkah, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Konvensi Divorce (Convention on the Recognition and Enforcement of Decisions Concerning Divorce and Legal Separation) juga memberikan perlindungan terhadap hak anak dalam konteks perceraian. Konvensi ini menetapkan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perceraian, termasuk keputusan mengenai hak asuh anak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.