HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BEDA KEWARGANEGARAAN: PERSPEKTIF DIVORCE CONVENTION

Main Article Content

Risyan Satria Putra
Elan Jaelani

Abstract

Hak anak akibat perceraian orang tua beda kewarganegaraan merupakan isu yang kompleks dan perlu  perhatian khusus. Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) telah menetapkan bahwa  anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal. Dalam konteks perceraian,  anak memiliki hak untuk tetap berhubungan dengan kedua orang tuanya, hak untuk mendapatkan  nafkah, hak untuk mendapatkan pendidikan, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan  dan diskriminasi. Konvensi Divorce (Convention on the Recognition and Enforcement of Decisions  Concerning Divorce and Legal Separation) juga memberikan perlindungan terhadap hak anak dalam  konteks perceraian. Konvensi ini menetapkan bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi  pertimbangan utama dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan perceraian, termasuk keputusan  mengenai hak asuh anak.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Risyan Satria Putra, & Elan Jaelani. (2024). HAK ANAK AKIBAT PERCERAIAN ORANG TUA BEDA KEWARGANEGARAAN: PERSPEKTIF DIVORCE CONVENTION . Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(8), 1–7. https://doi.org/10.3783/causa.v2i8.2426
Section
Articles