ANALISIS KONVENSI 1970 TENTANG PENGAKUAN PERCERAIAN DAN PERCERAIAN YANG SAH DENGAN MEMPERTIMBANGKAN KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM INDONESIA.
Main Article Content
Abstract
Konvensi tentang Pengakuan Perceraian dan Perceraian Terdaftar tanggal 1 Juni 1970 (Konvensi 1970) adalah perjanjian global yang berupaya menetapkan pedoman untuk pengakuan dan penerapan keputusan perceraian dan perceraian terdaftar di antara negara-negara peserta. Dalam menyusun artikel jurnal ini, penulis menggunakan metode pengumpulan data penelitian yang disebut dengan penelitian perpustakaan, atau lebih sering disebut dengan Library Research. Konvensi yang mengatur tentang pengakuan putusan perceraian adalah Konvensi tentang pengakuan perceraian dan perpisahan yang sah. Sejauh ini, Konvensi mengenai pengaturan perceraian dan perpisahan yang sah telah diratifikasi oleh 18 negara, namun Indonesia belum bergabung dalam konvensi tersebut. Berdasarkan analisis tersebut, terlihat bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1970, dan pengakuan keputusan perceraian dari luar negeri masih harus memenuhi berbagai persyaratan, terutama jika keputusan tersebut melibatkan warga negara Indonesia. Namun, artikel tersebut menekankan pentingnya konvensi ini dalam mengurangi perselisihan hukum antar negara dan mendorong pengakuan putusan perceraian.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.