PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA: ANALISIS PELAKSANAAN KONVENSI ADOPSI 1993 DAN PROSES HUKUM ADOPSI
Main Article Content
Abstract
Perjanjian hukum internasional yang mengatur perlindungan anak dalam konteks adopsi internasional adalah Konvensi Adopsi 1993. Melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990, Indonesia menjadi negara pihak pada Konvensi ini. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, yang mengatur semua elemen adopsi anak, mengatur pelaksanaannya termasuk persyaratan, prosedur, dan kewenangan instansi yang terlibat. Proses pengadilan dalam pengangkatan anak berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri yang memberikan izin pengangkatan jika semua syarat telah dipenuhi. Namun, meskipun kerangka hukum yang jelas telah ditetapkan, implementasi Konvensi Adopsi di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan, termasuk kurangnya sosialisasi, sumber daya manusia yang terbatas, dan kurangnya kerja sama antar lembaga. Untuk mengatasi tantangan tersebut, langkah-langkah yang diperlukan termasuk peningkatan sosialisasi, penguatan sumber daya manusia dan fasilitas, serta peningkatan koordinasi antarinstansi. Diharapkan bahwa upaya-upaya ini akan mengoptimalkan perlindungan anak dalam konteks pengangkatan lintas negara di Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.