MENILIK SEJARAH ETNIS ROHINGYA: SEBUAH UPAYA PENYELESAIAN KONFLIK INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Artikel ini mengkaji tentang sejarah etnis Rohingya dan bagaimana dunia Internasional, terlebih dalam urusan perdata internasional, memandang etnis tersebut dalam konteks haknya sebagai manusia yang sedang bersengketa dengan pemerintahan Myanmar. Tujuan penulisan artikel ini yaitu agar mengenal maksud dari adanya Konvensi Jenewa tentang pengungsi dan bagaimana kaitannya dengan posisi Indonesia dalam menyikapi kedatangan para pengungsi Etnis Rohingya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis dan dengan metode pendekatan penelitian berupa yuridis normatif. Kesimpulan artikel ini yaitu bahwa Indonesia pada dasarnya tidak memiliki kewajiban untuk menerima para pengungsi Etnis Rohingya karena belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1951, namun tetap menerima para pengungsi tersebut atas dasar kemanusiaan. Organisasi antar negara seperti ASEAN hingga PBB seharusnya menekan keras pemerintahan Myanmar karena menelantarkan Etnis Rohingya hanya dikarenakan memiliki perbedaan jenis ras.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.