PENGATURAN ADOPSI ANAK ANTAR NEGARA MELALUI PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Ketika pasangan suami istri mengadopsi anak dari negara lain dan membesarkan mereka sebagai anak mereka sendiri, prosesnya dikenal sebagai adopsi anak internasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja aturan adopsi anak asing, dan kedua untuk mengetahui apa saja aturan adopsi anak asing asal Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi kualitatif yang didasarkan pada prinsip-prinsip hukum normatif, dan memanfaatkan berbagai sumber daya terkait untuk datanya. Metode tinjauan pustaka digunakan untuk mengumpulkan data, yang kemudian dilakukan analisis isi. Berdasarkan temuan penelitian ini, (1) Konvensi Den Haag tahun 1965 dan Konvensi Den Haag 1993 sama-sama bertujuan untuk melindungi anak-anak dan keluarga mereka dari adopsi yang dianggap melanggar hukum, menyimpang, atau tidak sesuai. Kini semakin banyak pengakuan akan pentingnya perlindungan hak-hak dasar anak, dan Haag 1993 diselenggarakan untuk mengatasi masalah ini dalam adopsi internasional. (2) Pengangkatan anak warga negara Indonesia oleh warga negara asing harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan, serta SEMA, UUPA, UU Kewarganegaraan, KHI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan perundang-undangan lainnya. Berdasarkan temuan-temuan ini, tampaknya peraturan yang ada saat ini dapat digunakan untuk melindungi anak-anak dan memfasilitasi adopsi internasional tanpa masalah apa pun.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.