HAK ASUH ANAK DAN STATUS KEWARGANEGARAAN ANAK DALAM PERCERAIAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN DALAM HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Main Article Content
Abstract
Dalam hal sepasang suami istri membubarkan perkawinannya dan salah satunya berkewarganegaraan asing (WNA) dan seorang lagi berkewarganegaraan Indonesia (WNI), maka penelitian ini berupaya untuk mengetahui tata cara hak asuh anak. Dengan menggunakan metodologi kualitatif, penelitian ini memaparkan konsep-konsep hukum normatif. Wawancara dengan hakim pengadilan negeri dan peninjauan dokumen dan sumber perpustakaan yang relevan menjadi dasar strategi pengumpulan data. Permasalahan perceraian campuran berasal dari lokasi proses perceraian, menurut penelitian dan perdebatan. Jurnal Rechten: Penelitian Hukum dan Hak Asasi Manusia, kewarganegaraan anak, dan perebutan hak asuh. Ketika menyangkut masalah hak asuh anak yang timbul dari perceraian campuran ras, pengadilan di Indonesia mengacu pada hukum nasional Indonesia, yang secara umum memberikan kebebasan kepada anak untuk memilih orang tuanya. Prioritas kebutuhan anak menjadi dasar keputusan pengadilan. Selain itu, anak di bawah umur dapat memperoleh kewarganegaraan ganda secara terbatas sebelum mereka menikah atau mencapai usia delapan belas tahun. Ketika mereka mencapai usia 18 tahun atau menikah, anak-anak diharuskan memilih kewarganegaraan yang merupakan salah satu kewarganegaraan orang tuanya.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.