AKSES KONVENSI APOSTILLE TAHUN 1961 DALAM MENDUKUNG PENYEDERHANAAN LEGALISASI DOKUMEN DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Mengatasi kenyataan bahwa norma-norma hukum berada di balik fakta (het recht hinkt achter de feiten aan) memerlukan upaya terus-menerus untuk menerapkan hukum nasional oleh negara-negara agar selalu dapat menyelesaikan berbagai permasalahan internasional. Evolusi hubungan subjek-subjek, khususnya ikatan hukum perdata, melintasi batas-batas internasional. Bergabung dengan Konvensi Apostille merupakan salah satu langkah yang diambil pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini mengambil sikap yuridis normatif dengan memanfaatkan berbagai sumber antara lain buku, peraturan perundang-undangan, pandangan para ahli, dan publikasi ilmiah untuk mengisi kesenjangan datanya. Penelitian ini mendalami topik Legalisasi Apostille di Indonesia melalui kacamata Konvensi yang Menghilangkan Perlunya Legalisasi Dokumen Publik. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh rumusan masalah menjadi tambahan motivasi dalam melakukan penelitian ini. Untuk mengefektifkan legalisasi dokumen di Indonesia, penelusuran penulis menemukan bahwa bergabung dengan Konvensi Apostille adalah pilihan terbaik.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.