TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN

Main Article Content

La Rizky Al Muhammad

Abstract

Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diketahui dan disimpulkan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap dibatalkannya akta PPJB tersebut oleh hakim di pengadilan, dalam hal ini dikarenakan akta tersebut merupakan akta partij yang mana kebenaran materiil akta tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya di dalam persidangan sehingga hakim memutuskan bahwa akta tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal ini PPAT  yang membuat akta PPJB tersebut tidak dapat mintai pertanggungjawaban atau tidak dapat dihukum atas kesalahan materiil atau isi akta para pihak. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973 bahwa akta autentik yang dibuat notaris sebagai akta para pihak, jika para pihak bersengketa maka notaris tidak bisa dihukum

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
La Rizky Al Muhammad. (2024). TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(10), 11–20. https://doi.org/10.3783/causa.v2i10.2478
Section
Articles