TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TERHADAP AKTA PENGIKATAN PERJANJIAN JUAL BELI YANG DIBATALKAN OLEH PENGADILAN
Main Article Content
Abstract
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diketahui dan disimpulkan bahwa tanggung jawab PPAT terhadap dibatalkannya akta PPJB tersebut oleh hakim di pengadilan, dalam hal ini dikarenakan akta tersebut merupakan akta partij yang mana kebenaran materiil akta tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya di dalam persidangan sehingga hakim memutuskan bahwa akta tersebut dinyatakan batal demi hukum. Dalam hal ini PPAT yang membuat akta PPJB tersebut tidak dapat mintai pertanggungjawaban atau tidak dapat dihukum atas kesalahan materiil atau isi akta para pihak. Hal ini didasarkan pada yurisprudensi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 702 K/K/Sip/1973, tanggal 5 September 1973 bahwa akta autentik yang dibuat notaris sebagai akta para pihak, jika para pihak bersengketa maka notaris tidak bisa dihukum
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.