TANTANGAN DALAM KONTRAK ANTAR NEGARA DENGAN SISTEM HUKUM DAN PEMERINTAHAN YANG BERTENTANGAN
Main Article Content
Abstract
Ketidakjelasan Yurisdiksi dalam sebuah kontrak internasional bisa saja terjadi, apalagi jika kontrak dilakukan dengan kondisi dimana para pihak tidak berpengalaman dalam membuat. Sengketa yang terjadi dalam kontrak internasional akan diselesaikan oleh pilihan hukum dalam kontrak tersebut. Namun jika kontrak tersebut tidak mencantumkan pilihan hukum tentu menyebabkan masalah baru, apalagi jika para pihak yang berkontrak berlokasi di negara yang diantaranya memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang bertentangan. Tujuan dari penelitian ini untuk mencari tahu bagaimana cara menanggulangi ketidakjelasan yurisdiksi tersebut. Data yang dikumpulkan dan dianalisis kemudian menggunakan Teknik studi kepustakaan, dengan mencari literatur seperti artikel dan buku yang memiliki keterkaitan dengan judul penelitian ini. Data yang yang dikumpulkan mengungkapkan bahwa ketika para pihak melakukan kontrak internasional memiliki sistem hukum dan pemerintahan yang bertentangan, maka para pihak dalam choice of law bisa mengajukan choice of jurisdiction. Para pihak akan menyelesaikan sengketanya di pengadilan internasional, atau bisa saja memilih sistem hukum atau berperkara di negara ketiga yang disetujui para pihak.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.