PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENGAMBILAN PAKSA OLEH DEBT COLLECTOR DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
Main Article Content
Abstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap tindak paksa debt collector dalam objek perjanjian. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif atau kepustakaan yang mana data-datanya diperoleh baik dari KUHP, peraturan perundang- undangan, data arsip, data resmi pada instansi-instansi pemerintah, data yang dipublikasikan dan data-data lain lain yang juga mendukung dan memiliki relevansi dengan objek permasalahan yang diteliti dalam skripsi ini. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini ialah yuridis normatif yang dimana bahan hukum dan informasi dianalisa secara normatif. Hasil Penelitian menunjukan pertama : dalam hal penegakan hukum dikarenakan belum adanya peraturan baku yang mengatur terkait tindak pidana pengambilan alih secara paksa kendaaan bermotor yang mengalami kredit macet/bermasalah, oleh karenanya dikenakan delik tindak pidana pencurian dengan pemebratan sebagaimana di atur dalam pasal 363 KUHP, kedua ; pentingnya penyuluhan dari instansi terkait, seperti halnya yang dilakukan olek polres sukabumi kota berkenaan prosedural penanganan kendaraan bermotor yang mengalami masalah dalam hal kredit baik terhdap masyarakat maupun debt collector berkaitan, hal demikian ini menjadi salah satu faktor terjadinya penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang bermasalah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.