PERLINDUNGAN KORBAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Main Article Content
Abstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan masalah global yang kompleks, mempengaruhi individu dan masyarakat secara luas. Di Indonesia, isu ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengadopsi pendekatan hukuman ganda melalui sanksi pidana dan rehabilitasi. Penelitian ini membahas pentingnya memahami dampak penyalahgunaan narkotika dari perspektif viktimologi, yang mengakui korban penyalahgunaan narkotika tidak hanya sebagai pelaku tetapi juga sebagai individu yang memerlukan dukungan untuk pemulihan. Pendekatan ini menantang pandangan tradisional bahwa penyalahgunaan narkotika merupakan "kejahatan tanpa korban", menekankan perlunya pendekatan yang lebih komprehensif dan empatik dalam sistem hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, mengkombinasikan analisis dokumen perundang-undangan dengan data sekunder dari literatur yang relevan. Pendekatan deskriptif analitis diadopsi untuk memberikan gambaran mendalam tentang bagaimana undang-undang dan kebijakan saat ini melindungi korban penyalahgunaan narkotika, serta untuk mengevaluasi efektivitas sistem rehabilitasi yang ada.
Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa, meskipun undang-undang Narkotika Indonesia telah mengadopsi pendekatan yang relatif progresif dengan memasukkan sanksi rehabilitasi, masih terdapat tantangan signifikan dalam implementasinya. Terutama, akses terhadap rehabilitasi yang efektif terbatas, dan masih terdapat stigma sosial yang kuat terhadap pecandu narkotika.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.