MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN TPS UNTUK PEMILU 2024 OLEH KPU KOTA MAGELANG

Main Article Content

Gita Sekar Ayuni
Anjani Karisma Mustika
Gabriel Ofellius
Muhammad Nur Rokhim
Tri Agus Gunawan

Abstract

Mekanisme penetapan tempat pemungutan suara (TPS) adalah aspek yang penting dalam proses pemilu yang demokratis. Pembagian dan penetapan TPS pada tiap-tiap kelurahan di masing-masing kecamatan di Kota Magelang yang dilakukan oleh KPU Kota Magelang didasarkan pada beberapa aspek seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan aksesibilitas. Kemudian untuk mekanisme penetapan TPS di setiap kelurahan yang dilakukan oleh KPU kota Magelang harus memperhatikan beberapa hal diantaranya Pembentukan PPS, pembetukan KPPS, kerjasama antara PPS, KPPS , dan pemangku wilayah setempat. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa yang menjadi penyebab berbedanya jumlah TPS di tiap kelurahan Kota Magelang dan bagaimana mekanisme penetapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Magelang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kombinasi dimana penelitian ini menggabungkan teori-teori, asas-asas, norma-norma, aturan-aturan, dan data yang ada di lapangan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah KPU Kota Magelang menggunakan beberapa indikator pertimbangan guna membentuk dan menetapkan tempat pemungutan suara TPS di tiap-tiap kelurahan yang ada di wilayah Kota Magelang guna menjalankan tugas dan kewajibannya dalam menyukseskan penyelenggaraan pemilu 2024.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Gita Sekar Ayuni, Anjani Karisma Mustika, Gabriel Ofellius, Muhammad Nur Rokhim, & Tri Agus Gunawan. (2024). MEKANISME PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN TPS UNTUK PEMILU 2024 OLEH KPU KOTA MAGELANG. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(10), 84–94. https://doi.org/10.3783/causa.v2i10.2545
Section
Articles