PERAN KONSTITUSI DALAM DEMOKRASI DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
Konstitusi merupakan dasar dari tatanan hukum sebuah negara, yang di dalamnya terdapat perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dan mengatur tentang distribusi kekuasaan (Distribution of Power) dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi di Indonesia tentu memiliki tujuan dan fungsinya tersenderi, termasuk untuk menjamin demokrasi dan hak asasi manusia. Konstitusi dapat dikatakan sebagai salah satu wujud sekaligus piranti hukum demokrasi. Pemilihan umum adalah momentum yang tepat dari penerapan hak warga negara dalam mewujudkan kedaulatan. Sistem pemerintahan negara yang diterapkan di Indonesia dijelaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 beserta penjelasannya adalah demokrasi, baik demokrasi langsung maupun perwakilan. Konstitusi menjamin hak-hak rakyat, seperti hak untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Dalam konstitusi Indonesia, hak hidup merupakan hak dasar bagi seluruh manusia yang harus dihormati dan dijunjung tinggi.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.