HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA DALAM KONTEKS MODERNISASI POLITIK
Main Article Content
Abstract
Hubungan antara agama dan negara dapat dikelompokkan menjadi tiga bentuk utama, yaitu: integratif (penggabungan agama dan negara), interseksional (pertemuan antara agama dan negara), dan sekularis (pemisahan antara agama dan negara). Di negara-negara Barat, keterkaitan antara agama dan negara dianggap telah diselesaikan melalui penerapan sekularisme atau pemisahan antara agama dan negara. Sekularisme dianggap sebagai ideologi yang secara sengaja menolak unsur-unsur supernatural dan institusi terkait, serta mendukung prinsip-prinsip non agama atau anti agama sebagai dasar moralitas individu dan struktur sosial.
Pemisahan agama dan negara melibatkan proses yang dikenal sebagai sekularisasi, yang memiliki variasi definisi, termasuk definisi yang telah direvisi. Negara-negara yang menganut sekularisme telah menerapkan pemisahan ini dengan cara yang beragam. Meskipun di Perancis dan Amerika Serikat sekularisme diterapkan secara ketat, di negara-negara Eropa lainnya penerapannya tidak begitu ketat. Oleh karena itu, keterlibatan negara dalam urusan agama masih terlihat dalam hal-hal tertentu, seperti hari libur agama yang diakui sebagai hari libur nasional, pendidikan agama di sekolah, pendanaan negara untuk agama, keberadaan partai agama, pajak gereja, dan sebagainya. Bahkan, beberapa negara Eropa seperti Inggris, Yunani, dan negara-negara Skandinavia (Norwegia, Denmark, Finlandia, dan Swedia) masih secara resmi mengakui lembaga gereja dalam struktur kehidupan negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.