MEMERANGI KEKERASAN SEKSUAL: STRATEGI SISTEMATIS UNIT PPA POLRESTA MAGELANG UNTUK MENEKAN ANGKA TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Main Article Content
Abstract
Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) seringkali terjadi karena minimnya pengetahuan mengenai perlindungan hukum dalam peraturan perundang-undangan serta kurangnya kesadaran masyarakat mengenai perlindungan terhadap perempuan dan anak. Artikel ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terkait perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Permasalahan yang diidentifikasi melibatkan kekurangan informasi hukum dan kesadaran masyarakat, yang menyebabkan rentan terhadap tindak kekerasan seksual. Metode penelitian menggunakan empiris dan normatif untuk memahami tentang aspek hukum serta perlindungan perempuan dan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang kurang mengenai peraturan perundang-undangan dapat memperbesar risiko TPKS. Dengan informasi yang efektif, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak perlindungan perempuan dan anak, mengurangi kejadian TPKS, dan meningkatkan keadilan. Simpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya upaya penyuluhan hukum untuk meminimalisir permasalahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan hukum yang telah disediakan oleh negara.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.