PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA INTERNASIONAL MENURUT CISG DAN KUHPERDATA

Main Article Content

Aam Munawar Yasin

Abstract

Perjanjian dagang merupakan suatu kontrak yang biasanya diadakan secara berkala antar anggota masyarakat. Jenis perjanjian jual beli ini merupakan pengembangan hak dan tanggung jawab antara dua pihak yang saling menjamin penjual dan pembeli tertentu. Pentingnya jual beli diatur dalam Pasal 1457-1540 KUH Perdata. Jenis penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan kualitatif sebagai sumber data dan berbagai referensi yang relevan. Teknik pengumpulan data digunakan teknik tinjauan pustaka, yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi. Sumber informasi yang disebutkan dalam penelitian ini berasal dari data sekunder atau dokumen perpustakaan yang diperoleh seperti buku, terbitan berkala, dan informasi yang ada mengenai subjek yang berkaitan dengan jual beli barang internasional berdasarkan CISG dan KUHperdata. CISG mengatur penyelesaian kontrak jual beli serta hak dan kewajiban pembeli dan penjual. Kontrak jual beli adalah suatu pengesahan yang menjelaskan tentang dilaksanakannya suatu transaksi oleh pembeli dan pedagang, yang tujuannya adalah agar kontrak jual beli itu menjadi tanda perjanjian antara para pihak. Perjanjian jual beli tersebut siap melalui proses hukum yang bertujuan untuk menjamin pembeli dan pedagang dilindungi undang-undang. CISG berlaku untuk kontrak penjualan barang antar pihak yang berlokasi di negara berbeda. Jual beli sebagai suatu kegiatan ekonomi yang selalu hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan setiap individu.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Aam Munawar Yasin. (2024). PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA INTERNASIONAL MENURUT CISG DAN KUHPERDATA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(11), 91–100. https://doi.org/10.3783/causa.v2i11.2614
Section
Articles
Author Biography

Aam Munawar Yasin, UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Jurusan  Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati