ANALISIS PILIHAN HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL DITINJAU DARI CORE CONVENTION HCCH PRINCIPLE ON CHOICE OF LAW INTERNATIONAL COMERCIAL
Main Article Content
Abstract
Perkembangan Hukum Perdata Internasional (HPI) yang menarik perhatian adalah lahirnya berbagai instrumen harmonisasi di tingkat regional dan internasional mengenai hukum yang berlaku untuk kontrak. Artikel ini dibuat guna mengtahui pelbagai perkembangan hukum perdata Internasional dengan mengacu pada kontrak international berdasarkan konvensi HCCH Principle On Choice Of Law International Comercial. Tujuan daripada penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan mengenai pilihan hukum yang diatur dalam The Hague Principles 2015 dan Urgensitas Indonesia dalam meratifikasi konvensi HCCH Principle On Choice Of Law International Comercial. Metode Penelitian Yang diguanakan pada penelitian hukum normative yakni berdasarkan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Hasil dan Pembahasan belum adanya urgensitas untuk kemudian meratifikasi daripada konvensi HCCH terkait dengan Principle On Choice Of Law International Comercial, karena pada dasarnya terkait dengan pilihan hukum merupakan unsur naturalia atau unsur yang harus ada dalam sebuah kontrak internasional, lebih jauh dari itu teori-teori terkait penyelesaian kontrak secara umum telah menunjukan pengadopsian dari beberapa teori dan aspek HPI, seperti titik pertalian, status personal, ketertiban umum, hingga penerapan asas lex rei sitae. Sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat keselarasan antara apa yang diatur dalam konvensi HCCH terkait dengan Principle On Choice Of Law International Comercial ditinjau dari aspek HPI Indonesia.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.