ANALISIS PILIHAN HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL DITINJAU DARI CORE CONVENTION HCCH PRINCIPLE ON CHOICE OF LAW INTERNATIONAL COMERCIAL

Main Article Content

Alvito Raihandany Karim
Elan Jaelani

Abstract

Perkembangan  Hukum Perdata  Internasional (HPI)  yang menarik  perhatian  adalah lahirnya  berbagai  instrumen  harmonisasi  di  tingkat  regional  dan  internasional  mengenai hukum yang berlaku untuk kontrak. Artikel ini dibuat guna mengtahui pelbagai perkembangan hukum perdata Internasional dengan mengacu pada kontrak international berdasarkan konvensi HCCH Principle On Choice Of Law International Comercial. Tujuan daripada penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui ketentuan-ketentuan mengenai pilihan hukum  yang  diatur  dalam  The  Hague  Principles  2015 dan Urgensitas Indonesia dalam meratifikasi konvensi HCCH Principle On Choice Of Law International Comercial. Metode Penelitian Yang diguanakan pada penelitian hukum normative yakni berdasarkan data sekunder melalui studi kepustakaan (library research). Hasil dan Pembahasan belum adanya urgensitas untuk kemudian meratifikasi daripada konvensi HCCH terkait dengan Principle On Choice Of Law International Comercial, karena pada dasarnya terkait dengan pilihan hukum merupakan unsur naturalia atau unsur yang harus ada dalam sebuah kontrak internasional, lebih jauh dari itu teori-teori terkait penyelesaian kontrak secara umum telah menunjukan pengadopsian dari beberapa teori dan aspek HPI, seperti titik pertalian, status personal, ketertiban umum, hingga penerapan asas lex rei sitae. Sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat keselarasan antara apa yang diatur dalam konvensi HCCH terkait dengan Principle On Choice Of Law International Comercial ditinjau dari aspek HPI Indonesia.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Alvito Raihandany Karim, & Elan Jaelani. (2024). ANALISIS PILIHAN HUKUM KONTRAK INTERNASIONAL DITINJAU DARI CORE CONVENTION HCCH PRINCIPLE ON CHOICE OF LAW INTERNATIONAL COMERCIAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(12), 1–11. https://doi.org/10.3783/causa.v2i12.2625
Section
Articles