PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM KASUS PELANGGARAN HAK CIPTA DI ERA DIGITAL
Main Article Content
Abstract
Penuntutan pelanggaran hak cipta di era digital modern telah mengambil arah yang berbeda karena kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kebutuhan akan teknik penegakan hukum yang efisien diperparah oleh kompleksitas permasalahan seperti identifikasi pelaku dan kesenjangan peraturan antar negara. Berfokus pada UU no. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta di Indonesia, penelitian ini mengkaji teknik penegakan hukum pidana dan perlindungan hukum dalam situasi pelanggaran hak cipta di era digital. Para ahli hukum menggunakan metodologi penelitian normatif untuk menyaring data sekunder, yang meliputi sumber hukum primer, sekunder, dan tersier. Temuan-temuan ini menyoroti pentingnya upaya untuk melarang situs-situs yang melanggar hukum dan koordinasi antar lembaga terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai taktik dalam penegakan hukum. Untuk memastikan kelangsungan ekosistem kreatif dalam jangka panjang, undang-undang harus secara ketat melindungi hak eksklusif pencipta dan pemegang hak cipta serta mengatur kesepakatan yang melibatkan pengalihan hak ekonomi. Melindungi hak cipta, mendorong inovasi, dan memastikan kelangsungan ekosistem kreatif di era digital memerlukan perlindungan hukum yang kuat dan penegakan hukum yang efektif.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.