TINJAUAN YURIDIS TERKAIT CHILD PROTECTION CONVENTION 1996 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA

Main Article Content

Rangga Basqian
Elan Jaelani

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi upaya perlindungan hak anak melalui perspektif Child Protection Convention 1996 dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Pendahuluan menekankan bahwa anak merupakan generasi penerus bangsa dan memerlukan perlindungan baik secara alamiah maupun hukum. Meskipun hak asasi anak diatur dalam konvensi internasional dan Undang-Undang Dasar, realitas di lapangan masih menunjukkan banyak anak yang terlantar dan menjadi korban berbagai kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian normatif dengan menggali data sekunder dari buku, jurnal, dan dokumen analisis normatif. Tinjauan teori membahas konsep anak, perlindungan anak, dan kekerasan, sementara hasil dan pembahasan mengeksplorasi definisi anak, perlindungan anak dalam perspektif Child Protection Convention 1996, dan analisis implementasi di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Child Protection Convention dan undang-undang nasional bekerja bersama untuk membangun lingkungan pengasuhan yang mendorong pertumbuhan anak-anak dan melindungi mereka dari beberapa jenis bahaya. Keseriusan Indonesia dalam mematuhi standar internasional tercermin, tetapi adaptasi ke dalam konteks budaya dan hukum lokal menjadi kunci keberhasilan dalam melindungi hak anak secara holistik.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Rangga Basqian, & Elan Jaelani. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERKAIT CHILD PROTECTION CONVENTION 1996 DAN PERBANDINGANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI INDONESIA. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 2(12), 99–110. https://doi.org/10.3783/causa.v2i12.2685
Section
Articles