PERBANDINGAN PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA INTERNASIONAL MENURUT PERSPEKTIF CHOICE OF COURT CONVENTION (2005) DAN NEW YORK ARBITRATION CONVENTION
Main Article Content
Abstract
Kemungkinan ratifikasi dan aksesi yang luas terhadap Konvensi Den Haag tentang Perjanjian Pilihan Pengadilan tahun 2005 menimbulkan permasalahan penting bagi mereka yang menyusun kontrak komersial internasional. Pengacara transaksi dengan mudah membenarkan dimasukkannya perjanjian arbitrase dalam kontrak komersial internasional karena Konvensi Arbitrase New York menjamin kepatuhan terhadap perjanjian arbitrase dan pengakuan serta penegakan putusan arbitrase yang dihasilkan. Ketika Konvensi Den Haag mulai berlaku di sejumlah besar negara, klausul pilihan pengadilan akan lebih mudah ditegakkan, dan keputusan pengadilan akan lebih mudah diakui di negara-negara lain. Dengan demikian, pilihan antara arbitrase dan litigasi akan bergantung pada perbedaan nyata antara kedua opsi penyelesaian sengketa tersebut, dan bukan hanya pada kenyataan bahwa yang satu lebih mudah ditegakkan dibandingkan yang lain. Artikel ini membandingkan pilihan bagi pihak swasta dan negara berdasarkan Konvensi Den Haag dengan pilihan yang ada berdasarkan Konvensi Arbitrase New York.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.