PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Main Article Content

Dhevanda Ashar Evrast Avrizal
Eka Fitriana
Listyowati Dewi
Okti Indah Lestari
Nur Rofiq

Abstract

Perkawinan berbeda agama pada hukum Islam menjadi subjek yang sering diperdebatkan dan dibahas. Menurut pandangan hukum Islam, laki-laki beragama Muslim diizinkan untuk menikahi wanita dari "Ahli Kitab", yang mencakup Yahudi dan Kristen, akan tetapi wanita muslimah tidak diizinkan untuk menikah dengan laki-laki non-Muslim. Sebab, anak-anak perempuan muslim dan pria nonis tidak boleh dibesarkan sesuai prinsip Islam. Status hukum pernikahan beda agama berbeda-beda tergantung negara dan penafsiran hukum Islam. Di sejumlah negara, perkawinan antar agama mungkin diakui, sementara di negara lain pernikahan antar agama mungkin tidak diakui secara hukum. Namun, bahkan di negara yang mengakui pernikahan beda agama, hal itu dapat menimbulkan permasalahan karena  sosial dan budaya. Perkawinan antar agama dapat mempunyai dampak dan konsekuensi yang signifikan Untuk seluruh individu dan masyarakat. Hal ini dapat menyebabkan konflik keluarga, pengucilan sosial, dan bentrokan budaya. Dalam beberapa kasus, hal ini juga dapat mengakibatkan hilangnya warisan dan hak milik. Studi kasus perkawinan antar agama adalah wanita beragama islam menikah bersama lelaki yang bukanlah islam, yang secara umum tidak diperbolehkan menurut hukum Islam. Dalam kasus seperti ini, pasangan tersebut mungkin menghadapi tantangan hukum dan sosial, dan anak-anaknya mungkin menghadapi masalah identitas. Solusi dan alternatif terhadap perkawinan beda agama termasuk mendorong dialog dan pemahaman antaragama, mendorong masuk Islam jika pasangan non-Muslim bersedia, dan menciptakan kerangka hukum yang melindungi hak pasangan serta anak yang mungkin terlahir dari pernikahan itu. Pada akhirnya, keputusan untuk menikah beda agama merupakan keputusan kompleks yang memerlukan pertimbangan cermat terhadap faktor agama, sosial, dan budaya.

Downloads

Download data is not yet available.

Article Details

How to Cite
Dhevanda Ashar Evrast Avrizal, Eka Fitriana, Listyowati Dewi, Okti Indah Lestari, & Nur Rofiq. (2024). PROBLEMATIKA PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 3(1), 31–40. https://doi.org/10.3783/causa.v3i1.2726
Section
Articles
Author Biographies

Dhevanda Ashar Evrast Avrizal, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Jl. Kapten Suparman No. 39 Potrobangsan Kota Magelang, Jawa Tengah, Indonesia

Okti Indah Lestari, Universitas Tidar

Prodi Hukum, Universitas Tidar, Jl. Kapten Suparman No. 39 Potrobangsan Kota Magelang, Jawa Tengah, Indonesia