TINJAUAN HUKUM EKONOMI ISLAM TERHADAP TRANSAKSI KARYA DIGITAL BERBASIS NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) PADA MARKETPLACE DI INDONESIA
Main Article Content
Abstract
NFT (Non-Fungible Token) adalah aset digital unik yang tidak dapat direplikasi atau diduplikasi. NFT memastikan keaslian dan kepemilikan unik dari aset digital, seperti seni digital, musik, item dalam game, dan video pendek. Setiap NFT memiliki sertifikat kepemilikan digital yang dicatat pada buku besar bersama yang dikenal sebagai blockchain. Untuk saat ini aktivitas jual beli umumnya menggunakan Opensea sebagai wadah pertemuan penjual dan pembeli. Pada penelitian ini penulis menganalisis bagaimana mekanisme transaksi di marketplace indonesia yang dapat diakses melalui laman website serta aplikasi smarphone mungkin masyarakat indonesia belum sepenuhnya mengetahui NFT dikarenakan bisa dibilang baru populer selepas tahun 2021, maka harus mempertimbangkan hukum mengenai kelayakan NFT sebagai salah satu tempat jual beli karya digital dengan mempertimbangkan pada aspek kemanfaatan maupun kemudaratan di dalamnya. Agar terhindar dari Gharar dalam bertransaksi. Maka dari itu penelitian ini bertujuan untuk meneliti serta mebahasan bagaimana praktik jual beli NFT di indonesia dan penulis menggunakan tinjauan maslahah mursalah terhadap mekanisme jual beli NFT di indonesia. Metode yang digunakan penelitian yaitu yuridis normatif, dilakukan dengan sumber data sekunder dan perundang-undangan, Proses pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan, angket serta pendapat ulama usul fiqh. Sedangkan metode analisis datanya menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian mengemukakan bahwa penggunaan alat tukar hukumnya haram jika ditinjau dengan pendekatan maslahah mursalah dan maqasid syariah.
Downloads
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.